Insights
General

50 Tahun Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia

A. Latar Belakang Sejarah

Perkembangan Kawasan Industri

Kawasan Industri di Indonesia mulai dirancang pada tahun 1968 dengan adanya pembuatan studi awal tentang Kawasan Industri di daerah Cilacap-Jawa Tengah. Namun pengembangan secara fisik dimulai ketika pemerintah merencanakan akan mendirikan Kawasan Industri di daerah Pulogadung Jakarta Timur pada awal tahun 1970-an.

Kawasan Industri Pulogadung yang dikembangkan dan dikelola oleh PT Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau lebih dikenal JIEP didirikan pada tanggal 26 Juni 1973 dan merupakan sebuah perusahan patungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta dengan luasan sekitar 570 hektar.

Pengembangan Kawasan Industri pada periode 1970 sampai 1989 pada umumnya didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1974 Tentang “Ketentuan Ketentuan Mengenai Penyediaan Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan“ dimana pada pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa “Yang dapat diberikan tanah untuk usaha industrial estate adalah badan-badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah“.

Dengan kata lain pihak Swasta pada waktu itu belum dapat diberikan izin untuk membuka usaha Kawasan Industri (Industrial Estate). Pengembangan Kawasan Industri oleh BUMN pada periode ini merupakan Pengembangan Kawasan Industri Generasi Pertama.


B. Terbitnya Kebijakan Pemerintah yang Mendorong Swasta dalam Mengembangkan Kawasan Industri (Keputusan Presiden No.53 Tahun 1989)

Selama kurun waktu 17 tahun sejak kawasan industri yang dikembangkan oleh BUMN didirikan di beberapa daerah, hanya terdapat 7 Kawasan Industri yang berjalan sebagaimana tercantum dalam tabel 1 di atas. Sementara itu kebutuhan akan lahan–lahan industri semakin bertambah sehingga mengakibatkan munculnya lahan-lahan industri secara sporadik.

Kondisi di atas sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian khusus bagi Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), dimana pertumbuhan industri yang sporadis dapat mengganggu aspek lingkungan dan tata ruang, dan pada akhirnya akan menimbulkan masalah sosial.

Keberadaan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) yang didirikan pada tahun 1988 sebagai satu-satunya Organisasi Profesi disektor Kawasan Industri turut mewarnai kelahiran dari Keputusan Presiden No.53 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri. HKI melihat lambannya pengembangan Kawasan Industri yang ada, sementara kebutuhan lahan untuk industri sangat diperlukan oleh para investor khususnya bagi Industri Manufaktur yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Aspirasi HKI mengenai usulan agar swasta dapat ikut membuka usaha Kawasan Industri diterima oleh Pemerintah dengan melahirkan Keputusan Presiden tersebut pada tanggal 27 Oktober 1989, yang pada intinya membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk membangun dan mengembangkan usaha Kawasan Industri.

Terbitnya Keputusan Presiden No.53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, merupakan langkah awal bagi Pemerintah mengoptimalkan Kawasan Industri sebagai sarana percepatan pertumbuhan Industri Manufaktur dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja yang luas di berbagai daerah. Pemerintah di tahun 1989 juga mengeluarkan Instruksi Presiden No.8 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Industri dan menunjuk Menteri Muda Perindustrian sebagai Koordinatornya. Lebih lanjut Menteri Muda tersebut kemudian membentuk Tim Koordinasi Kawasan Industri (TKKI) yang bermitra dengan HKI untuk menyusun berbagai regulasi turunan dari Keputusan Presiden dan membantu permasalahan serta pembinaan Kawasan-Kawasan Industri yang baru mulai dikembangkan di akhir tahun 1989 atau awal tahun 1990-an.

Hal tersebut merupakan awal bagi Perusahaan Swasta baik PMA maupun PMDN dalam berkontribusi membangun dan mengembangkan Kawasan Industri, dan disebut sebagai Kawasan Industri Generasi Kedua.


C. Pengembangan Kawasan Industri Modern

Pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Pemerintah No.24 tentang Kawasan Industri dimana didalamnya mewajibkan industri manufaktur baru yang akan menjalankan industrinya berlokasi di dalam Kawasan Industri. Hal tersebut ditegaskan kembali melalui Undang-Undang No.3 Tahun 2015 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah turunannya yaitu No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Adapun model dan konsep Kawasan Industri juga lebih mengedepankan pada aspek lingkungan yang lebih tertata, efisiensi, dan keberlanjutan yang selaras dengan adanya pemusatan ketersediaan infrastruktur dan utilitas (Eco Industrial Park). Pada periode ini merupakan Pengembangan Kawasan Industri Generasi ke Tiga.

Kedepannya Kawasan Industri harus mampu mengejar konsep Kawasan Industri modern dengan perpaduan bisnis yang berkelanjutan, digitalisasi, dan peduli terhadap kelestarian lingkungan (Smart Eco Industrial Park) yang menjadi tuntutan dari para investor saat ini. Beberapa Kawasan Industri saat ini telah mempersiapkan konsep Smart Eco Industrial Park dalam rangka meningkatkan layanan investasi dan menghadapi persaingan global yang semakin ketat dan periode ini merupakan Pengembangan Kawasan Industri Generasi ke Empat.


D. Sebaran Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia

Pengembangan kawasan industri saat ini tumbuh pesat, dengan sebaran 65 kawasan di Pulau Jawa (59.300,12 hektar/36%) dan 59 kawasan di luar Jawa (107.672,59 hektar/64%). Sejak tahun 1973 hingga 2026, tercatat 124 kawasan industri telah resmi terdaftar sebagai anggota HKI, mencakup total luas area lebih dari 160.000 hektar yang tersebar di 24 provinsi.

Insights

More Related Articles