Insights
Advise

Investasi Lebih Cepat di Indonesia Melalui KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi)

Kecepatan realisasi proyek menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan investasi. Dalam sektor industri, jeda waktu antara perencanaan dan dimulainya konstruksi dapat mempengaruhi biaya, arus kas, hingga momentum pasar. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menghadirkan kembali aturan mengenai Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha. 

KLIK merupakan skema percepatan investasi yang memungkinkan pelaku usaha memulai kegiatan konstruksi setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa harus menunggu seluruh perizinan operasional selesai sepenuhnya. Mekanisme ini dirancang khusus untuk kegiatan usaha yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, karena Kawasan Industri telah memenuhi prasyarat tata ruang, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi.

Kebijakan ini berakar pada kerangka regulasi nasional yang mendorong kemudahan berusaha dan percepatan realisasi investasi di kawasan industri. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menegaskan pentingnya pengembangan industri di dalam Kawasan Industri sebagai instrumen untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, serta pengendalian dampak lingkungan.

Reformasi tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko. Implementasinya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Secara lebih teknis, pengaturan KLIK saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Dalam Pasal 209 disebutkan bahwa fasilitas KLIK diberikan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi yang berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Ketentuan ini menegaskan bahwa percepatan konstruksi hanya berlaku pada kawasan industri yang secara administratif dan kesiapan infrastruktur telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Melalui pendekatan berbasis risiko tersebut, pemerintah memberikan diferensiasi proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Dalam konteks Kawasan Industri, banyak aspek mendasar seperti kesesuaian tata ruang, kesiapan infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan telah dipenuhi di tingkat kawasan. Hal ini memungkinkan investor untuk memulai pembangunan fasilitas produksi lebih cepat dengan tetap memenuhi komitmen perizinan secara paralel selama masa konstruksi.

Bagi investor, manfaat KLIK sangat konkret. Investor dapat memulai konstruksi lebih awal setelah memperoleh NIB
✔ Proses perizinan komitmen dapat diselesaikan secara paralel
✔ Kepastian lokasi usaha lebih terjamin karena berada di Kawasan Industri yang telah sesuai tata ruang
✔ Risiko administratif dan hambatan lahan lebih rendah
✔ Akses terhadap infrastruktur dan ekosistem industri lebih siap

KLIK juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan ease of doing business di Indonesia. Dengan memangkas waktu tunggu sebelum konstruksi dimulai, investor memiliki peluang untuk mempercepat operasional produksi, mengoptimalkan investasi, serta meningkatkan daya saing di pasar regional maupun global.

Kawasan Industri menjadi elemen kunci dalam skema ini karena dirancang sebagai pusat kegiatan industri yang dilengkapi sarana dan prasarana pendukung. Di dalam Kawasan Industri, pengelolaan utilitas, sistem pengolahan limbah, jaringan logistik, serta kepastian legalitas lahan telah terintegrasi. Kondisi tersebut menciptakan lingkungan investasi yang lebih terkendali dan minim risiko dibandingkan lokasi di luar Kawasan Industri.

Dengan KLIK, Indonesia menawarkan kombinasi antara kepastian hukum, kecepatan proses, dan kesiapan infrastruktur. Bagi investor yang ingin mempercepat realisasi proyek manufaktur atau pengolahan, kebijakan ini memberikan jalur yang lebih efisien tanpa mengurangi prinsip tata kelola dan kepatuhan regulasi.

Melalui reformasi berkelanjutan di bidang perizinan dan penguatan Kawasan Industri, Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai tujuan investasi yang kompetitif di kawasan Asia.


Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Insights

More Related Articles